Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia yang akhirnya melegalkan penggunaan ganja dan turunannya untuk berbagai keperluan. Hal ini kemudian menjadi angin segar bagi berbagai industri di Thailand, termasuk pariwisata. Pasalnya, pelancong yang ingin menggunakan ganja tak perlu lagi jauh-jauh ke Amerika, Belanda, atau Kanada. Akan tetapi hal yang masih sering dipertanyakan oleh banyak orang adalah “Bagaimana hukum menggunakan ganja di sana ? akankah bermasalah ketika di Indonesia?” berikut jawabannya:

Terdapat 4 asas  berlakunya hukum pidana di Indonesia yakni: asas teritorial, perlindungan, universal, dan personalitas. Dalam kasus ini, dapat berlaku asas personalitas guna menentukan apakah perbuatan WNI memakai ganja di luar negeri dapat dipidana di Indonesia atau tidak. Menurut Teguh Prasetyo dalam bukunya Hukum Acara Pidana Reorientasi Pemikiran Teori Keadilan Bermartabat dalam Musa (2021) pada hukumonline.com yang berjudul WNI Pakai Ganja di Luar Negeri, Bisakah Dipidana? mengatakan bahwa asas personalitas aktif atau yang disebut sebagai asas nasionalitas aktif merupakan asas yang mendikte bahwa undang-undang pidana yang berlaku dalam suatu negara tetap aktif atau dapat diberlakukan terhadap warga negaranya di mana pun mereka berada. Asas nasionalitas aktif hanya berlaku apabila perbuatan yang dilakukan di negara lain, menurut hukum nasional negara tersebut juga merupakan tindak pidana. Sebaliknya, asas nasional aktif ini tidak berlaku jika perbuatan yang dilakukan menurut hukum negara asalnya adalah tindak pidana, sedangkan menurut hukum negara tempat perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Oleh karena itu, karena Thailand melegalkan ganja, maka perbuatan WNI yang menggunakan ganja di sana tidak dapat dikenai pidana di Indonesia.  Tapi perlu diperhatikan jangan sampai anda membawa “buah tangan” dari sana yang merupakan ganja atau turunannya seperti minuman, sabun, dan sebagainya.

Note:

Tulisan ini adalah ringkasan dan pengembangan dari tulisan Dyah Ayu Riska Musa, S.H. pada hukumonline.com yang berjudul WNI Pakai Ganja di Luar Negeri, Bisakah Dipidana?

Sebaiknya baca kembali tulisan tersebut untuk jawaban yang lebih detail dan original

Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/wni-pakai-ganja-di-luar-negeri–bisakah-dipidana-lt619cd18209ea2