Hola Vela’s! buat kamu yang baru ingin membuat paspor agar dapat bepergian ke luar negeri, kemudian bingung mau bikin paspor biasa atau elektronik, simak tulisan berikut ya!

HARGA

Paspor elektronik atau e-paspor dan paspor biasa memiliki perbedaan biaya pembuatan, yakni Rp 655.000 untuk e-paspor dan Rp 355.000 untuk paspor biasa (48 Halaman). Jika kamu punya budget lebih, kami merekomendasikan untuk daftar e paspor tanpa fikir panjang.

 

KEUNGGULAN

Nah jika faktor harga masih bikin kamu bimbang, ketahui keunggulan atau kebutuhan kamu terhadap paspor elektronik ini terlebih dahulu.

  1. Teknologi
    E-Paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik (sidik jari, bentuk wajah, dan sebagainya) yang tersimpan dalam chip yang ditanam dalam paspor. Hal ini akan relatif mempermudah pihak imigrasi ketika melakukan pemeriksaan terhadap kamu.

  2.  Bebas Visa Masuk Jepang (Visa Waiver)
    Pemegang e-paspor dapat masuk Jepang dengan Visa Waiver selama 15 (lima belas) hari. Hal ini tentu mempermudah dan menguntungkan kamu baik dari segi waktu dan biaya.

  3. Bisa keluar atau masuk Indonesia dengan fitur “auto gate”.
    Fitur ini hanya berlaku bagi bandara tertentu seperti Soekarno – Hatta yang memang telah memasang auto gate pada pintu keluar imigrasi. Antrean imigrasi yang panjang memang terkadang menjadi momok buat wisatawan, apalagi kalau sudah ada antrian group umroh di depan, hehehe. Akan tetapi, dengan e-paspor kamu bisa “melenggang” keluar tanpa perlu antre. Sayangnya banyak gate masih belum dapat beroperasi optimal, bahkan saat ini bandara Soekarno Hatta pun masih menonaktifkan fitur ini.

Pada dasarnya hanya itu perbedaan pasti antara paspor biasa dan paspor elektronik. Adapun claim sejumlah tulisan yang mengatakan bahwa e-paspor dapat lebih mudah mendapat Visa negara lain, adalah argumen semata.  Sekarang kembali ke kamu, apakah kamu merasa butuh e-paspor? Kalau menurut kami, jika memang punya budget lebih, tidak masalah daftar e-paspor.